Lagi Lagi Soal Riba


Sudah lama saya membaca buku  ‘What is Islam: The Importance of Being Islamic’ tulisan Shahab Ahmed. Buku itu saya anggap berbahaya, lantaran apa yang dianggap syar’i dan Islami itu bisa jadi sungguh-sungguh problematik. Apalagi dalam bidang ekonomi.

Mungkin jawaban yang lebih baik datang dari  buku Khaled Abou el Fadl, ‘Reasoning with God: Reclaiming Shari'ah in the Modern Age’. Fadl, yang konon memelihara puluhan ekor anjing itu menyatakan bahwa lantaran syariah itu konsepsi yang ideal dan abstrak, maka wujudnya harus dibuat lebih terukur, terutama menjadi peace (kedamaian), compassion (kasih sayang), mercy (welas asih), justice (adil) dan nilai-nilai lainnya. Dalam ekonomi, menurut saya nilai terpentingnya adalah justice dan compassion itu. Bisnis yang Islami, dengan demikian adalah bisnis yang adil (sebagai lawan dari yang eksploitatif terhadap co-creator, terutama pekerja dan masyarakat; juga terhadap generasi mendatang), dan menunjukkan kasih sayang  (sebagai lawan dari pengabaian bahkan pengabaian) pada kelompok-kelompok marjinal.


Dalam pengertian ini, saya kemudian berpikir bahwa riba menjadi haram lantaran secara diametrikal bertentangan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang itu. Riba itu eksploitatif karena mengambil hak banyak orang untuk menyediakan keuntungan lebih banyak kepada pemilik uang. Dengan itu, riba membuat ketimpangan antar-generasi, karena orangtua pengambil riba mewariskan harta yang diperolehnya kepada anak-anaknya. Kalau sistem yang sama terus dipertahankan, ketimpangan akan menjadi lebih parah. Kegiatan ekonomi jadi eksploitasi antar-generasi.


Riba juga membuat kecenderungan ekonomi yang melayani mereka yang mampu membayar mahal. Ini membuat masyarakat dari kelompok-kelompok rentan tak terlayani.


Kalau mau jadi Islami, maka bisnis (jual-beli) itu memang harus nir-riba, tapi 'jual beli' yang halal itu juga banyak syaratnya. Membayar pekerja dengan beres dalam jumlah dan waktu (bukan sekadar 'sebelum kering keringatnya'), tidak membuat kerusakan lingkungan dan sosial, juga menyediakan produk yg bisa diakses kelompok marjinal. Sayangnya, sependek yang saya tahu, pembahasan soal riba saat ini masih terlampau 'primitif', dan sangat dibatasi pada bunga bank saja. Padahal, makna riba seharusnya diperluas pada berbagai perilaku usaha eksploitatif, yang tidak berkeadilan sekaligus juga tidak bersandarkan pada kasih sayang. Seluruh bisnis yang eksploitatif dan abai pada kelompok rentan dalam masyarakat adalah bisnis ribawi.


Mengapa?


Anda tidak boleh menggunakan topeng ‘anti riba’ hanya sekadar menghindari pinjaman bank berbasis bunga, sambil membayar murah para karyawan, memotong gaji mereka tanpa hak, menekan harga bahan baku dari pemasok,mengelabui para mitra bisnis, merusak lingkungan atau mengambil keuntungan berlipat.


Di sini, penting untuk mengutip quotenya tentang kewajaran, yang jika diterjemahkan secara bebas :


"Para ahli hukum Islam klasik sering berpendapat bahwa standar penilaian yang tepat atas suatu permasalahan harus didasarkan pada pengetahuan tentang apa yang dianggap sebagai kewajaran, norma atau perilaku manusia pada waktu dan tempat tertentu. Sesuatu yang dianggap kewajaran adalah ketika hal itu tampak masuk akal dan adil bagi sebagian besar orang yang ada dalam konteks tertentu.


Apa yang dianggap sebagai kewajaran, berbeda dalam konteks waktu, tempat, dan budaya; tetapi pada setiap tahap sejarah perkembangan manusia, muncul cara universal atau internasional untuk memahami keadilan, kebaikan, dan akal sehat.




Comments