Ada orang yang berargumen sederhana: selama rukun nikah terpenuhi—ada wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar—maka pernikahan sah secara agama. Persetujuan istri pertama bukan rukun. Maka, nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah dianggap tidak bermasalah secara fikih.
Tetapi di sisi lain, negara menyatakan: poligami hanya sah bila mendapat izin Pengadilan Agama dan persetujuan istri pertama. Tanpa itu, pernikahan tidak tercatat, melanggar hukum, bahkan berpotensi pidana.
Di sinilah perdebatan sering berhenti pada kalimat: “Sah secara agama, tapi tidak sah secara negara.”
Bagi saya, ini cara berpikir yang berbahaya.
Dalam tradisi Islam, pernikahan bukan sekadar akad formal. Ia adalah mitsaqan ghalizha—perjanjian yang kokoh (QS. An-Nisa: 21). Tujuannya pun jelas: membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
- Sakinah: ketenteraman.
- Mawaddah: cinta yang tumbuh dan dirawat.
- Warahmah: kasih sayang yang melindungi dan menguatkan.
Sekarang mari kita ajukan pertanyaan sederhana:
apakah ketenteraman bisa lahir dari kebohongan?
apakah cinta tumbuh dari pengkhianatan?
apakah kasih sayang dibangun dari sembunyi-sembunyi?
Jika poligami dilakukan diam-diam, tanpa izin, tanpa transparansi, tanpa perlindungan hukum—apakah itu mendekatkan pada tujuan syar’i atau justru menjauhkannya?
Dalam fikih klasik, benar bahwa izin istri pertama bukan rukun nikah. Namun fikih tidak berdiri di ruang hampa. Ia hidup dalam konteks sosial, politik, dan kemaslahatan masyarakat.
Islam tidak hanya mengenal rukun dan syarat, tetapi juga mengenal:
- Maqashid syariah (tujuan hukum)
- Maslahah (kemanfaatan umum)
- Saddu dzari’ah (menutup pintu kerusakan).
Jika suatu tindakan secara formal memenuhi rukun, tetapi secara nyata menimbulkan mudarat—merusak keluarga, menyakiti istri, menelantarkan anak, dan menciptakan konflik hukum—apakah itu masih bisa disebut selaras dengan maqashid?
Poligami dalam Islam bukan perintah, melainkan rukhsah (dispensasi). Dan bahkan dispensasi itu dibatasi sangat ketat: “Jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka satu saja.” (QS. An-Nisa: 3).
Poligami sembunyi-sembunyi sejak awal sudah mengandung ketidakadilan. Ia dimulai dengan pelanggaran kejujuran.
Sering kali hukum negara diposisikan seolah-olah berseberangan dengan hukum agama. Padahal dalam konteks Indonesia, regulasi perkawinan justru dibuat untuk menjaga kemaslahatan keluarga.
Kewajiban pencatatan nikah bukan sekadar administrasi. Ia melindungi:
- hak istri,
- hak anak/anak-anak,
- kepastian waris,
- status hukum,
- serta mencegah penyalahgunaan poligami.
Tanpa pencatatan, istri siri tidak memiliki perlindungan hukum. Anak berpotensi menghadapi kesulitan administrasi. Harta bersama tidak diakui. Jika terjadi sengketa, posisi perempuan sangat rentan.
Apakah Islam menghendaki perempuan dan anak berada dalam posisi rentan?
Jika suatu praktik secara sistematis membuka ruang ketidakadilan dan eksploitasi, maka sangat sulit menyebutnya sebagai praktik yang “islami” hanya karena rukun formal terpenuhi.
Undangan pernikahan selalu menuliskan doa: “Semoga menjadi keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.”
Kalimat itu bukan hiasan kaligrafi. Ia adalah visi. Sakinah tidak lahir dari strategi sembunyi-sembunyi. Mawaddah tidak tumbuh dari rasa dikhianati. Rahmah tidak berkembang dalam situasi saling curiga.
Poligami yang dijalankan secara terbuka, adil, dan sesuai hukum saja sudah sangat berat tantangannya. Apalagi yang dilakukan secara diam-diam, melanggar hukum, dan tanpa persetujuan bersama.
Di situ bukan hanya hukum negara yang dilanggar, tetapi juga etika kejujuran dan amanah.
Sungguh berbahaya Membaca Teks Tanpa Konteks. Penafsiran teks agama tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan tujuan hukum selalu berisiko. Kita bisa terjebak pada legalisme kering: yang penting sah secara formal.
Padahal agama tidak hanya berbicara tentang “boleh atau tidak boleh”, tetapi tentang:
- keadilan,
- kemaslahatan,
- perlindungan terhadap yang lemah,
- dan keberlanjutan keluarga.
Jika hukum agama dan hukum negara sama-sama bertujuan menjaga kemaslahatan keluarga, maka mempertentangkan keduanya adalah kekeliruan berpikir. Ketika salah satu tidak terpenuhi—baik aspek syar’i maupun legal—maka klaim “sah” menjadi sangat problematik secara moral.
Nikah bukan hanya soal ijab kabul yang sah di hadapan wali dan saksi. Ia adalah komitmen publik, tanggung jawab sosial, dan amanah hukum. Jika tujuan pernikahan adalah sakinah, mawaddah, warahmah, maka segala praktik yang sejak awal dibangun di atas ketertutupan dan pelanggaran hukum patut dipertanyakan.
Agama tidak hadir untuk memberi celah pada manipulasi teks.
Ia hadir untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan. Dan keluarga yang dibangun di atas kejujuran jauh lebih dekat kepada rahmat, dibanding keluarga yang dimulai dengan ‘ngumpet-ngumpet’.
Comments
Post a Comment