Kembali ke Khittah CSR

CSR kini telah naik kasta. Ia tak lagi sekadar bahan obrolan di warung kopi dekat pabrik, melainkan sudah duduk di ruang rapat berpendingin udara, dibahas oleh direktur dan politisi yang fasih bicara tanggung jawab sosial sambil menghitung laba. Namun, di balik tampilannya yang kian bergengsi, CSR sering kehilangan makna aslinya: bukan kesadaran etis bahwa setiap keputusan bisnis punya dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan, melainkan kosmetik moral bagi wajah kapitalisme.


Howard Bowen sejak awal mengingatkan: tanggung jawab sosial berarti perilaku yang transparan, taat hukum, dan berkontribusi pada keberlanjutan. Dalam bahasa sederhana: jika pabrikmu menyebabkan banjir, hentikan dulu penyebabnya sebelum bagi-bagi sembako. Sayangnya, seperti agama, CSR juga melahirkan banyak tafsir. Ada yang memegang khittah keberlanjutan, ada pula yang menyelewengkannya jadi program amal tahunan berlogo perusahaan.


Di Eropa, CSR berkembang menjadi bid’ah hasanah dalam bentuk tata kelola serius lewat Corporate Sustainability Reporting Directive—laporan kinerja sosial dan lingkungan yang diaudit dan bisa berujung sanksi. Di Amerika dan Inggris, muncul Benefit Corporation dan Community Interest Company yang menyeimbangkan laba dan dampak sosial. Tapi di negeri yang lebih suka slogan daripada substansi, lebih banyak “bid’ah dhalalah” yang dikreasi: perusahaan rokok bicara “tembakau berkelanjutan”, pabrik plastik mengadakan lomba daur ulang, perusahaan tambang menanam puluhan pohon di atas hektaran tanah yang telah mereka gunduli.


Indonesia pun punya versi khas. Sejumlah daerah membuat perda CSR yang menentukan besar dana dan jenis program, kadang berubah menjadi “Corporate Sangu Regional”—pungutan halus berbungkus kebaikan. Padahal, dalam hakikatnya, tak ada “dana CSR”, yang ada adalah anggaran keberlanjutan untuk menjaga keseimbangan antara laba, lingkungan, dan masyarakat. Namun banyak perusahaan justru sibuk membuat laporan tebal tentang keberlanjutan, meski dampaknya berbanding terbalik dari laporan.


Kini dunia beralih ke era ESG (Environmental, Social, Governance). Indonesia mengikuti dengan POJK 51/2017 yang mewajibkan laporan keberlanjutan bagi emiten besar. Tapi laporan tak selalu berarti tindakan. Banyak yang sekadar brosur hijau penyejuk reputasi. Andai bumi bisa membaca laporan itu, mungkin ia tersenyum pahit sambil berkata: “Yang kalian lindungi bukan aku, tapi nama baik kalian.”


Sudah saatnya CSR kembali ke khittahnya: bukan ritual tahunan atau ajang penghargaan, tapi kompas etika yang menuntun bisnis agar tak tersesat di jalan keserakahan. Karena bumi ini tak butuh lebih banyak laporan keberlanjutan — hanya lebih sedikit alasan untuk marah.

Comments