Noviansyah Manap, Jalal, dan Zainal Abidin
Ada ritual aneh yang diselenggarakan setiap bulan di ballroom hotel berbintang lima Jakarta. Para eksekutif berjas mahal berkumpul, lampu sorot menyilaukan, trofi berkilau dipajang rapi. Moderator dengan suara merdu membacakan deret gelar: 'Penghargaan CSR Terbaik', 'ESG Excellence Award', atau 'SDGs Champion'. Tepuk tangan riuh. Foto bersama. Siaran pers menyusul, juga berita muncul esok hari.
Sementara itu, ratusan kilometer dari ballroom mewah tersebut, sungai berwarna cokelat keruh mengalir pelan atau luar biasa deras. Ikan-ikan mati mengapung. Petani menatap tanah yang tak lagi subur. Nelayan menarik jala kosong. Komunitas adat kehilangan tanah leluhur.
Tapi tidak apa. Perusahaan sudah punya trofi.
Inilah Indonesia: negara di mana trofi keberlanjutan diberikan kepada perusahaan yang justru paling pandai merusak. Negara di mana istilah 'tanggung jawab sosial' telah diperkosa maknanya hingga menjadi sekadar pajangan kantor dan bahan kampanye media. Negara di mana standar internasional seperti ISO 26000, yang dengan tegas mendefinisikan tanggung jawab sosial sebagai kemampuan organisasi mengelola dampak keputusan dan aktivitasnya, dipelintir menjadi sekadar pertunjukan program filantropi yang mentereng namun kerap kosong.
Fenomena yang kita saksikan bukan lagi sekadar ironi. Ini adalah industri, sebuah corporate sustainability awards industrial complex yang menguntungkan semua pihak kecuali mereka yang paling penting: masyarakat terdampak dan lingkungan itu sendiri.
Modelnya sederhana dan brilian dalam kejahatannya: penyelenggara menciptakan puluhan kategori penghargaan, perusahaan membayar untuk ikut (dengan kemasan sebagai sponsorship), juri menilai berdasarkan presentasi PowerPoint yang cantik, semua orang pulang dengan trofi. Everybody wins, kecuali tentu saja, sungai yang tercemar, hutan yang gundul, dan rakyat yang kehilangan mata pencaharian.
Yang lebih memilukan: perusahaan yang baru menanam 10.000 bibit pohon bisa menang penghargaan keberlanjutan, meskipun operasinya telah membabat ratusan hektar hutan primer dan mencemari sumber air ribuan keluarga. Perusahaan sawit yang membangun sekolah dan klinik meraih trofi CSR, padahal ekspansinya mengusir masyarakat adat dan memusnahkan habitat orangutan. Semua ini bukan keberlanjutan, ini greenwashing bermerek, social-washing bersertifikat, pengkhianatan yang dilegitimasi.
Bahkan PROPER, program pemeringkatan Kementerian Lingkungan Hidup yang seharusnya paling kredibel, tidak luput dari kontradiksi tragis. Perusahaan peraih PROPER Emas kemudian tersandung bencana yang mencemari tanah, air, dan udara. Ini bukan kegagalan PROPER semata, melainkan cerminan sistemik: ketika penilaian bergantung pada data yang dilaporkan perusahaan sendiri tanpa pengawasan ketat dan berkelanjutan, celahnya mungkin lebih besar daripada Grand Canyon.
Akar masalahnya sederhana namun mematikan: metodologi penilaian yang digunakan sebagian besar (tidak semua!) penyelenggara award sebetulnya adalah lelucon profesional. Mereka hanya menilai snapshot, satu program cantik yang dipilih dan dikemas sempurna oleh departemen humas perusahaan.
Tidak ada verifikasi mendalam tentang kinerja lingkungan secara menyeluruh. Tidak ada kajian independen tentang dampak negatif operasi. Tidak ada konsultasi dengan masyarakat terdampak, mereka yang seharusnya menjadi saksi paling sah tentang keberlanjutan yang diklaim perusahaan. Tidak ada juga penelusuran apakah perusahaan menerapkan Free, Prior, and Informed Consent dengan masyarakat adat (jika berlaku), sebagaimana disyaratkan IFC Performance Standards 7 dan standar IRMA.
Yang ada hanya proposal mengilap, angka-angka yang dipercantik, dan presentasi dengan template desain yang mahal. Para juri, entah karena keterbatasan waktu, kompetensi, atau hal lain yang lebih gelap, menerima begitu saja narasi yang disodorkan. Hasilnya? Perusahaan dengan rekam jejak kerusakan masif tetap bisa pulang membawa trofi, asalkan mereka pandai bercerita.
Pertanyaannya kemudian: untuk apa penghargaan keberlanjutan jika tidak mencerminkan kemampuan mengelola dampak? Jika mengacu pada ISO 26000, IFC Performance Standards dan kerangka internasional lainnya, penghargaan bermakna hanya jika diberikan kepada perusahaan yang terbukti mengelola dampak negatif, memiliki tata kelola transparan, melibatkan pemangku kepentingan secara bermakna, dan menunjukkan perbaikan berkelanjutan, bukan kepada mereka yang sekadar pandai membuat PowerPoint atau punya anggaran besar untuk komunikasi CSR, yang terkadang lebih besar daripada anggaran implementasinya.
Akibat paling berbahaya dari sirkus ini adalah legitimasi. Trofi-trofi tersebut menjadi tameng ketika perusahaan dikritik: "Bagaimana mungkin kami buruk? Kami kan penerima penghargaan keberlanjutan!" Investor yang seharusnya kritis menjadi lengah. Regulator yang seharusnya tegas menjadi ragu. Media yang seharusnya investigatif malah memuat siaran pers penghargaan.
Bagi masyarakat terdampak, ini adalah pengkhianatan berlapis: perusahaan yang merusak kehidupan mereka malah mendapat legitimasi publik. Bagi perusahaan yang benar-benar berinvestasi dalam sistem manajemen dampak yang proper, yang serius menerapkan hierarki mitigasi _(avoid-minimize-restore-offset), ini adalah ketidakadilan: mereka harus bersaing dengan para free riders yang hanya pintar berpura-pura.
Dan yang paling tragis: penghargaan yang seharusnya mendorong akuntabilitas justru menjadi alat menghindar dari akuntabilitas. Urgensi perbaikan nyata menjadi kabur. Tindakan konkret mengatasi dampak negatif menjadi tertunda. Sementara itu, trofi terus bertambah di etalase kantor.
Reformasi berarti saringan ketat terhadap perusahaan kontroversial sebelum mereka boleh mendaftar; penelusuran rekam jejak melalui media massa, konsultasi dengan LSM kredibel, dan pengecekan aduan masyarakat; verifikasi lapangan mandatori oleh pihak independen, termasuk wawancara dengan masyarakat terdampak; evaluasi holistik mencakup kepatuhan regulasi, tren emisi dan limbah bertahun-tahun, mekanisme pengelolaan keluhan, transparansi pelaporan; mekanisme _post-award monitoring_ dan pencabutan penghargaan bila terjadi pelanggaran serius; transparansi total tentang kriteria, juri, dan sumber pendanaan.
Tanpa reformasi ini, penghargaan-penghargaan CSR, ESG, dan keberlanjutan di Indonesia hanya akan terus menjadi ritual kosong—bahkan lebih buruk lagi, pengkhianatan terhadap jutaan rakyat yang hidupnya bergantung pada sumberdaya alam yang terus dieksploitasi tanpa tanggung jawab.
Tanpa perubahan fundamental, masa depan Indonesia terus digadaikan demi kemilau semu di panggung-panggung yang bangkrut maknanya. Dan di ballroom hotel berbintang lima itu, tepuk tangan masih riuh. Trofi masih berkilau. Sementara di luar sana, sungai masih cokelat keruh. Ikan masih mati. Tanah masih tandus.
Bagi mereka yang tak punya benak yang lurus dan hati yang bersih untuk keberlanjutan Indonesia, dalih mereka mungkin tetap saja: "Tapi tidak apa. Perusahaan sudah punya trofi."
Comments
Post a Comment