Pada awal aktivitas lembaga, yang biasanya tercetus tanpa rencana matang, semua kegiatan dibiayai secara swadaya. Dengan dana awal seadanya, pengetahuan yang juga ala kadarnya, aktivitas filantropi dimulai. Satu dua aktivitas mulai dilakukan, minim pendanaan. Dasarnya hanya kerelawanan, dengan keinginan kuat untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Nyaris belum terpikirkan untuk memutar organisasi secara terstruktur. Jangankan profesional, para aktivis pendahulu itu seringkali tidak terlalu memikirkan upah bagi tenaga dan pikiran yang mereka curahkan. Bahkan ongkos wira-wiri bisa jadi didapat dari mengorek kocek sendiri. Aspek legalitas mungkin saja luput dari perhatian.
Kepercayaan publik semakin meningkat, lalu lembaga ini mulai menata barisan. Jumlah personil bertambah seiring perkembangan. Pembagian tugas pun sudah mulai dijalankan. Aliran dana mulai masuk lebih teratur, dan ini diiringi dengan sistem pelaporan yang lebih rinci. Bahkan, audit eksternal merupakan salah satu kegiatan yang penting dilaksanakan untuk terus meningkatkan kepercayaan publik.
Legalitas pun mulai diberesi satu per satu. Aktivitas lembaga juga mulai terprogram dan semakin banyak. Sebaran penyaluran dana mulai meluas. Konsekuensinya, biaya penyalurannya meningkat.
Perubahan terus terjadi di berbagai sektor. Pembiayaan kegiatan yang semula swadaya, mulai mengalami pergeseran. Beberapa komponen biaya, diambil dari dana terhimpun. Dan untuk itu memang dibenarkan oleh hukum (negara dan atau agama).
Selain untuk biaya langsung kegiatan, hak dana bagi pengelola juga digunakan untuk gaji para aktivis lembaga, sehingga mereka layak disebut karyawan. Selain itu, ada juga pengeluaran lembaga untuk iklan di media (cetak, elektronik dan atau sosial media), dengan berbagai keperluan antara lain program rekrutmen karyawan, sosialisasi program maupun publikasi laporan keuangan. Aktivitas terakhir pun membutuhkan audit dari lembaga independen yang terpercaya untuk meningkatkan kredibilitas lembaga.
Perkembangan lembaga, dari sebuah organisasi kecil berbasis kerelawanan menjadi organisasi modern yang tertata secara struktural, ternyata menyisakan riak-riak masalah yang jika tidak segera diselesaikan, akan semakin menggulung bagaikan bola salju. Salah satu masalah itu adalah inefisiensi.
Berbagai program yang dilaksanakan, membutuhkan penanganan dari sumber daya manusia yang intens. Keberadaan mereka, jika tidak terintegrasi cenderung menyebabkan inefisiensi yang cukup parah. Beban kerja setiap orang seringkali tidak bisa diperhitungkan sejak awal. Akibatnya, anggaran setiap program, membengkak untuk biaya sumber daya manusia.
Selain inefisiensi, ancaman juga datang dari oknum karyawan yang tergoda jadi predator. Mereka toh juga manusia, yang punya hawa nafsu duniawi. Bukan malaikat yang hanya punya satu perintah: PATUH. Pengawasan yang cenderung abai, nyaris tanpa early warning system, tanpa adanya sistem whistle blower, - bergabung jadi satu, adalah ancaman besar bagi keberlangsungan lembaga. Tindak pidana yang seharusnya dibawa ke ranah hukum, diselesaikan secara kekeluargaan, dan disimpan di bawah karpet.
Seperdelapan dana amil dari penghimpunan dana keagamaan, atau sepuluh persen dana sosial, yang memang diperuntukkan bagi operasional lembaga, mulai kedodoran, dan pada gilirannya akan menggerus dana lainnya. Bisa dengan menyiasati jatah asnaf lainnya (dengan persetujuan dewan syariah), -atau yang lebih fatal, mengambil sebagian besar dana hasil penghimpunan yang berasal dari platform lainnya seperti infak dan sedekah, yang aturannya memang tidak seketat zakat.
Beberapa lembaga menyiasatinya dengan berbisnis. Tapi bisnis memang tidak mudah. Jika tidak beres mengelolanya, justru pemborosan bisa semakin parah. Darimana lagi menutupinya, selain dari dana penghimpunan? Akibat selanjutnya, dana program pun digerogoti untuk biaya operasional. Yang lebih parah lagi, penggunaan dana yang semula diniatkan untuk bisnis, karena boncos berubah jadi penyaluran.
Itu baru persoalan di dalam. Dari luar, era disrupsi sudah semakin menggerus penghimpunan. Potensi besar, digarap lembaga lain yang lebih adaptif terhadap perubahan. Platform kitabisa.com, bukan lembaga amil zakat, sungguh mencengangkan karena mampu menghimpun dana setengah triliun di usia ke lima tahun. Hanya dengan mengandalkan teknologi dan sedikit SDM, kepiawaiannya menyedot dana publik memang fenomenal. Sementara lembaga konvensional yang sudah berdiri dan beraktivitas lebih lama, masih terseok-seok, dan harus puas dengan penghimpunan yang nyaris tanpa kenaikan. Di saat lembaga-lembaga yang lain cenderung stagnan, kitabisa.com melesat meninggalkan yang lainnya.
Akankah lembaga-lembaga itu siap berubah, atau terpuruk sampai level terbawah dan akhirnya punah?

Comments
Post a Comment