Dua Profesi Anak Bangsa


catatan kecil di tengah kesenyapan RI Satu


Ada satu hal yang harus diakui dari negeri ini: kita bangsa yang sangat produktif menciptakan tersangka. Dalam hitungan minggu, seorang kolonel korps peralatan bisa berubah peran menjadi pejabat pembuat komitmen sepeda motor bergizi. Seorang jenderal bintang satu, menurut laporan yang beredar, bisa dari penjaga hukum berbalik menjadi pihak yang diduga mencoba merampas paksa barang buktinya sendiri. Dan seorang jaksa agung muda pidana khusus—yang pekerjaannya sehari-hari adalah mengusut korupsi orang lain—bisa bangun pagi dan mendapati rumah pribadinya sendiri jadi tempat kejadian perkara.


Yang terakhir ini bukan andaian. Jumat, 10 Juli 2026, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara. Rumah di Sentul, Bogor, yang dua hari sebelumnya digeledah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, ia akui sebagai rumah pribadinya, sudah dimiliki sejak lama. Di rumah itu, di balik dinding, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci berisi tujuh koper: 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dolar AS, 14 juta dolar Singapura, dan uang tunai rupiah—ditaksir total Rp476 miliar. Ihwal siapa pemilik emas dan uang itu, Febrie hanya berkata singkat: "itu ada pemilik," tanpa menyebut nama, dan berjanji penjelasan lengkap akan disampaikan "melalui mekanisme hukum yang berlaku"—bukan di depan wartawan.


Rumah itu diakui. Isinya, untuk sementara, tidak. Sebuah brankas boleh berada di rumah Anda selama bertahun-tahun tanpa pernah benar-benar menjadi milik Anda—setidaknya sampai ada forum yang tepat untuk membicarakannya. Ini logika hukum yang menarik: kepemilikan properti bisa diakui secara terbuka dalam hitungan detik, tapi kepemilikan isi propertinya baru bisa dijelaskan lewat "prosedur yang berlaku." Yang tersembunyi tetap tersembunyi, hanya berpindah dari balik dinding ke balik prosedur.


Dan pada hari yang persis sama dengan penggeledahan itu berlangsung, dua puluhan prajurit TNI bersenjata laras panjang berjaga di depan rumah dinas Febrie di Kramat Pela, Jakarta Selatan. Publik sempat menduga ini upaya menghalangi penggeledahan. Faktanya, menurut Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas, penjagaan itu adalah permintaan resmi Kejaksaan Agung sendiri, berdasar Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas. Jadi bukan tentara yang berinisiatif melindungi seorang jaksa dari pengusutan. Institusi penegak hukum itu sendiri yang meminta pengawalan bersenjata—pada saat yang sama ketika institusi penegak hukum lain sedang menggeledah rumah pejabatnya. Dua lembaga negara, dua misi yang berlawanan arah, beroperasi di alamat yang sama, pada hari yang sama, atas permintaan resmi yang sama-sama sah di atas kertas.


Kejadian yang lebih pantas disebut upaya merintangi justru muncul dari laporan lain: Indonesian Police Watch mengungkap dugaan seorang oknum berpangkat Brigadir Jenderal TNI mencoba mengambil paksa barang bukti kasus korupsi di Polda Metro Jaya. Ini masih sebatas laporan, belum berkekuatan hukum tetap—tapi kalau benar, di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya: bukan pada protokol pengawalan yang diminta secara resmi, melainkan pada upaya diam-diam mengambil kembali apa yang sudah disita.


Ian Douglas Wilson pernah menulis tentang bagaimana kekuasaan di negeri ini kerap bekerja lewat logika protection racket—bukan negara yang melindungi rakyat dari kejahatan, melainkan aparat yang menjual perlindungan, termasuk perlindungan atas kejahatannya sendiri. Kasus Sentul adalah versi paling harfiah dari teori itu: pejabat yang bertugas mengusut korupsi, rumahnya sendiri menyimpan brankas senilai hampir setengah triliun rupiah, sementara aparat negara lain menjaga pintu gerbangnya. Tak ada yang melanggar prosedur di permukaan. Semua berjalan "sesuai mekanisme." Justru di situlah yang mengerikan: sistem tidak perlu dilanggar untuk menghasilkan hasil yang janggal, ia cukup dijalankan persis sebagaimana dirancang.


Katrin Kaufer, dalam Just Money, mengingatkan bahwa uang dan kekuasaan kehilangan maknanya yang sejati ketika terputus dari tanggung jawab kolektif—ketika ia beredar hanya untuk melayani dirinya sendiri, memutar lingkaran tertutup antara yang berkuasa dan yang diuntungkan. Tujuh koper di balik dinding sebuah rumah di Sentul bukan sekadar angka mengejutkan untuk headline. Ia bukti bahwa uang di republik ini bisa disimpan bertahun-tahun tanpa pernah harus menjelaskan asal-usulnya, sampai suatu hari pintu digedor dari luar.


Dan bila selama ini "perlindungan atas kejahatan" terasa seperti tuduhan berlebihan, cobalah tengok Patriot Bond. Ini bukan alegori—ini pasal yang benar-benar berlaku. Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 memberi kupon tetap 2 persen setahun kepada pembeli Patriot Bond terbitan Danantara, jauh di bawah imbal hasil obligasi pemerintah biasa yang berkisar 5,5–6,3 persen. Return kecil. Tapi sebagai gantinya, negara menjamin pembeli dari pengusutan pidana umum, pidana khusus, pidana pajak, bahkan gugatan perdata—dan data transaksinya secara hukum tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Bukan tax amnesty yang setidaknya masih mensyaratkan keterbukaan aset dan batas waktu. Ini perlindungan permanen, tanpa tanggal kedaluwarsa, tanpa kewajiban mengaku dari mana uang itu berasal. Kalau brankas di Sentul harus menunggu "forum yang tepat" untuk menjelaskan isinya, pembeli Patriot Bond bahkan tidak perlu repot menunggu forum apa pun—payung hukumnya sudah disiapkan lebih dulu, lengkap dengan nomor undang-undang dan tanda tangan presiden.


Maka ketika Emha Ainun Nadjib—jauh sebelum semua ini—meramalkan bahwa bangsa Indonesia kelak hanya akan menyisakan dua profesi, perampok berjas dari kalangan pejabat dan pengemis bersarung dari kalangan rakyat jelata, saya kira beliau bukan sedang bersastra. Beliau sedang membaca pola. Dan pola itu, hari ini, sedang mengulang dirinya sendiri dengan kecepatan yang memalukan: polisi korupsi, jaksa mengusut sesama korps sampai menemukan brankas di rumah pemimpinnya sendiri, hakim sudah lebih dulu jatuh, dan tentara—institusi yang katanya dibangun di atas disiplin dan pengabdian—kini muncul di dua sisi sekaligus: satu sisi menjaga gerbang atas nama prosedur, sisi lain diduga mencoba merebut kembali barang bukti.


Yang paling menyayat bukan brankasnya. Brankas, sepahit apa pun isinya, masih bisa dibuka selama ada yang berani membukanya. Yang menyayat adalah ketika penjelasan cukup berhenti di kalimat "itu ada pemilik," dan publik dipersilakan menunggu forum yang tak jelas kapan datangnya. Itu bukan lagi soal moral individu. Itu soal desain kekuasaan yang, entah sejak kapan, lebih nyaman dengan kesenyapan prosedural ketimbang keterbukaan yang sesungguhnya.


Dan RI Satu? Barangkali sedang menghitung kalkulasi politik: mana yang lebih mahal, kehilangan muka karena diam, atau kehilangan soliditas koalisi karena bicara terlalu jujur. Sementara itu, di ruang publik, korupsi terus dipertontonkan seperti sinetron—episode baru setiap minggu, brankas baru setiap penggeledahan, dan penonton yang makin mati rasa karena terlalu sering disuguhi adegan yang sama.


Barangkali begitulah cara sebuah bangsa perlahan menjadi mati rasa: bukan karena kejahatannya berhenti mengejutkan, tapi karena kejutan itu sendiri sudah menjadi rutinitas.

Comments