Perlukah CSR Diatur dalam Undang-undang?


Wacana penyusunan Undang-undang tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau  Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) saat ini tengah menguat kembali. Bahkan terdengar kabar bahwa DPR tengah berinisiatif menyusun Undang-undang tersebut.


Sependek pengetahuan penulis, saat ini baru ada dua negara yang sudah secara tegas mengatur CSR atau TJSP dalam perundang-undangan mereka, yaitu India dan Mauritius. Keduanya secara tegas menyatakan bahwa CSR merupakan levy atau pungutan. Indonesia sendiri, mengatur CSR dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan sedang dalam proses penyusunan Undang-undang tersendiri.


Pasal 1 butir 3 Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. lebih lanjut Pasal 74 menyebutkan :
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian ketentuan Pasal 74 mewajibkan perseroan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, meskipun kewajiban ini masih terbatas pada perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Selain itu ketentuan Pasal 74 juga mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan Peraturan Pemerintah, yang sampai kini PP tersebut belum terbit.


Mengisi kekosongan itu, beberapa Pemerintah Daerah berinisiatif menerbitkan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan CSR. Walaupun sempat diberlakukan, akhirnya beberapa Perda itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.


Lalu, perlukah CSR diatur secara khusus dalam Undang-undang? 

 

Definisi tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 ialah tanggung jawab individu/organisasi atas dampak keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup dengan cara transparan dan beretika, berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan. 


Pelaksanaan tanggung jawab sosial, seharusnya mengacu pada nilai-nilai dasar dan hirarkis, mengapa CSR perlu dilakukan oleh perusahaan. Ada empat dasar hirarki pelaksanaan CSR, yaitu (1) menghindari dampak negatif akibat operasional perusahaan, (2) meminimumkan, (3) merehabilitasi dan terakhir (4) mengkompensasi. Jadi pelaksanaan CSR dimulai dari penghindaran dampak negatif, bukan sekedar bagi-bagi uang.


Filosofi pelaksanaan CSR, pada dasarnya bersifat voluntary (sukarela), dan seringkali merupakan tindakan yang melampaui kepatuhan terhadap peraturan atau hukum yang berlaku di suatu negara. Itu sebabnya, CSR minimal adalah kepatuhan kepada regulasi. Sejatinya, dengan memahami prinsip ini, kegiatan CSR tidak perlu diatur dalam UU tersendiri.  Bagaimana mungkin sebuah regulasi bisa mengharuskan siapapun untuk melampaui apa yang tertera di dalamnya?  


Kalau pun akhirnya diterbitkan UU tersendiri tentang CSR, pada hakekatnya merupakan kemunduran karena sifat CSR yang awalnya bersifat voluntary (sukarela) terdegradasi menjadi mandatory (kewajiban).


Apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh Indonesia? 


Ruang lingkup tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 mencakup tata kelola organisasi, HAM, praktik tenaga kerja, operasi bisnis yang adil, isu konsumen, lingkungan hidup, serta pelibatan dan pengembangan komunitas. Segala hal yang berkaitan dengan hal-hal di atas, sudah cukup banyak regulasi yang mengaturnya.


Regulasi umum yang mengatur mengenai hal tersebut sudah cukup banyak misalnya undang-undang tentang tata kelola perusahaan, HAM, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, anti-korupsi, anti-monopoli, perlindungan konsumen dan kesejahteraan sosial.


Regulasi sektoral juga sudah banyak diatur, misalnya Undang-undang yang terkait minyak dan gas, usaha pertambangan dan kehutanan.  Meskipun begitu, pada kenyataannya, sebagian besar regulasi itu hanya mengatur sebagian kecil komponen CSR.


Walaupun berbagai regulasi sudah diberlakukan, cukup banyak pula yang belum diketahui oleh perusahaan dan para pemangku kepentingannya, sehingga dibutuhkan kompendium agar dunia usaha mengetahui secara persis apa saja kewajiban mereka yang terkait CSR.  


Selain itu, di dalam aneka regulasi itu ditemukan hal-hal yang inkonsisten, sehingga membutuhkan analisis kesenjangan dan harmonisasi, untuk menghindari ketidak-pastian hukum.  


The last, but not least. Pemerintah juga sangat perlu mawas diri terhadap kapasitas dan moralitas para politisi dan para pemimpin di tingkat pusat dan daerah.  Jika CSR diatur dalam undang-undang tersendiri, kemudian terreduksi menjadi donasi perusahaan, - seperti selentingan yang beredar tentang UU CSR yang telah disusun, akan membawa moral hazard yang tinggi, dan berpotensi semakin menjerumuskan banyak pihak ke dalam godaan untuk korupsi.  


Sebagaimana ditunjukkan pada fenomena sekarang, mulai ada pemerintah daerah dan lembaga negara yang sangat getol meminta donasi perusahaan.  Ini akan menjadikan ‘CSR’ sebagai corporate political activity dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan antara (aparat) pemerintah dan perusahaan.  Bila hendak membangun Indonesia yang bersih, hal-hal seperti itu seharusnya dihindari, bukan malah difasilitasi melalui regulasi.


Sudah dimuat di Harian Sindo, 11 Juni 2016


Sejatinya, tulisan ini saya tulis berdua dengan mas Jalal.  Sayangnya, Harian Sindo belum mengakomodir tulisan bersama dari dua penulis.  Jadi, nama sayalah yang dicantumkan ...

Comments