Ada satu jenis keimanan yang sangat rajin mendorong ritual, tetapi cepat lelah ketika diminta berlaku adil. Ia hafal dalil kata per kata, cermat mengutip kitab, dan selalu sigap mengeluarkan kalimat pamungkas: “tidak ada nash-nya.” Kalimat ini sakti. Bisa membatalkan diskusi, mematikan empati, sekaligus menyelamatkan isi rekening.
Begitulah nasib zakat profesi. Sejak digulirkan dalam diskursus publik—antara lain oleh tokoh-tokoh seperti Jalaluddin Rakhmat dan Amien Rais di era 1990-an—ia tidak pernah benar-benar diperdebatkan sebagai persoalan keadilan, melainkan sebagai soal “ada atau tidak ada di teks.” Seolah-olah agama ini diturunkan sebagai indeks istilah, bukan sebagai pedoman hidup.
Argumen penolakannya sederhana dan memikat: zakat profesi tidak dikenal di zaman Nabi. Pernyataan ini benar. Tapi kalau kita konsisten, mestinya kita juga menolak transfer bank, absensi sidik jari, dan ceramah via YouTube, karena semuanya juga tidak dikenal di zaman Nabi. Untung saja, Allah tidak mensyaratkan unta sebagai kendaraan wajib menuju masjid.
Di sisi lain, petani tetap dipungut zakatnya. Ia menyemai bibit, menanam padi, memanen gabah, dan ketika hasilnya mencapai nisab, kewajiban zakat pun datang tanpa perlu rapat bahtsul masail. Tidak ada yang bertanya apakah cangkulnya disebut dalam hadis. Tidak ada yang memperdebatkan apakah keringatnya kontekstual atau tekstual. Kewajiban itu turun secepat hujan, kadang bahkan lebih deras.
Lalu kita beralih ke pekerja kantoran. Datang pagi, pulang sore, berkendara mobil dinas nan mewah, kerja di ruang berAC dengan kursi busa yang ergonomis, penghasilan tetap, bahkan sering kali lebih besar dari hasil panen satu musim. Tetapi anehnya, ketika kata “zakat” mendekat, mendadak muncul alergi fiqh. “Ini nggak ada sandaran hukumnya.” “Ini bid‘ah ekonomi.” “Ini pemaksaan moral.” Lengkap sudah. Tinggal tambahkan teh hangat dan singkong goreng, maka diskusi pun berubah jadi pengajian pembelaan diri.
Di sinilah tafsir tekstual sering berubah fungsi: bukan lagi sebagai alat memahami wahyu, melainkan payung darurat untuk menghindari hujan keadilan. Selama hujannya masih bisa mengenai orang lain—petani, nelayan, pedagang kecil—payung itu tidak perlu dibuka. Tapi begitu giliran diri sendiri, dalil pun segera dipayungkan.
Pendekatan kontekstual sering dituduh “meliberalkan agama”. Padahal, yang sedang dicoba diselamatkan justru ruh zakat itu sendiri: keberpihakan pada keadilan sosial. Jika zakat hanya berani menyentuh mereka yang penghasilannya kasat mata dan tidak punya ‘pengacara’ tafsir, maka zakat perlahan berubah menjadi ritual yang sopan, tapi pengecut.
Jalaluddin Rakhmat pernah mengingatkan bahwa agama bukan sekadar kumpulan hukum, melainkan visi moral. Amien Rais, dengan gaya yang lebih politis, menegaskan bahwa ketimpangan modern justru lahir dari profesi-profesi “rapi”—bukan dari ladang dan sawah. Tetapi peringatan ini sering kalah oleh satu kalimat pendek: “tidak ada dalilnya.” Sebuah kalimat yang, kalau dipikir-pikir, lebih sering dipakai untuk berhenti berpikir.
Barangkali masalah kita bukan pada zakat profesi, melainkan pada ketakutan kolektif untuk mengakui bahwa keadilan punya harga. Dan harga itu, sayangnya, tidak bisa dibayar dengan dalil saja.
Mahbub Djunaidi mungkin akan menutup dengan senyum usil: agama ini sangat adil, hanya saja umatnya sering meminta diskon.
Comments
Post a Comment