Konsultasi
Hukum Rental VCD Film
Selasa, 12 Juli 2011
Assalamualaikum wr wb
Narasumber yang saya hormati, perkenalkan nama saya Dodo. Saya ingin konsultasi yaitu : 1. Saya berniat akan membuka usaha persewaan vcd dvd film original. Pertanyaannya bagaimana hukumnya hasil dari usaha ini?
DodoWa alaikum salaam,
Bung Dodo. Ada beberapa sudut pandang dalam hal ini.
1. Dari sisi, jenis VCD yang ingin anda sewakan, bisa jadi tidak ada masalah karena yang ingin anda sewakan adalah VCD original, sehingga tidak ada pihak yang anda zalimi.
2. Dari sisi produk VCDnya sendiri, potensial menuai masalah terkait halal haramnya. VCD original banyak modelnya. Ada film-film yang sepenuhnya baik, tapi ada lebih banyak lagi film-film yang punya bumbu berbagai adegan yang tak pantas ditonton. Film-film seperti ini lah yang berpotensi menjadikan dana yang anda terima sebagai uang sewa menjadi haram. Saya menggunakan kaidah yang sama dengan menjual minuman keras. Apa yang banyaknya haram, sedikitnya pun haram. Dan dalam penjualan minuman keras, mereka yang terlibat di dalamnya, dari penyediaan bahan baku sampai pasca produksi, semua kebagian dosanya.
3. So, kalau anda tetap berminat di usaha ini, pilih lah film-film yang 100 persen baik. Tidak ada bumbu adegan porno. Tidak ada potensi perusakan akidah. Dan, saya yakin film-film seperti itu jumlahnya tidak terlalu banyak. Dan kalau jumlahnya tidak terlalu banyak, bagaimana potensi bisnisnya?
demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Jay de terrorist